Pancasila
( Masih relevankah Pancasila Untuk Zaman Sekarang ini ? )
Selamat Siang Sahabat Kawula Muda ?
Apa kabar ?, Semoga selalu dilimpahi dengan kesehatan dan Semangat.
Kali ini , saya akan kembali Menginjeksi Blog ini dengan sebuah artikel,
Yang untuk kesekian kalinya, merupakan topik yang sedikit terlambat momentumnya,
Seharusnya Momentum yang tepat adalah bulan Juni, dimana dibulan itu Ideologi dan dasar negara untuk mempersatukan seluruh elemen bangsa di kumandangkan oleh Sang Proklamator Republik Indonesia.
Baik, Selanjutnya kita akan langsung masuk ke dalam Inti Pokok Penyampaian.
Pancasila
Masih Relevankah dengan kondisi Indonesia saat ini ?
Mungkin sebagian besar orang mengatakan, pertanyaan diatas, seharusnya tidak dipertanyakan karna memang tidak perlu dipertanyakan. Dan mungkin juga sebagian besar orang, tidak perduli dengan pertanyaan diatas, karna memang tidak mau ambil pusing. Mungkin sebagian besar orang menjawab dengan jawaban masih perlu, dan mungkin juga menjawab tidak tahu dengan semua alasannya.
Puluhan tahun yang silam, ketika bangsa indonesia masih berada dalam cengkraman penjajahan dan sedang bersiap menuju proses persiapan kemerdekaan, Semua elemen bangsa masih belum bersatu. Rakyat Indonesia masih terbentuk dari kelompok-kelompok kedaerahan. Sumatera, Jawa, Kalimantan, Indonesia Timur, dan lain sebagainya. Indonesia masih belum mempunyai sebuah Ideologi bangsa dan dasar negara, Sebuah Instrumen yang dapat mempersatukan seluruh elemen bangsa serta dapat diterima oleh seluruh kalangan. Hal ini mutlak untuk segera dirumuskan sebelum Bangsa Indonesia melangkah lebih jauh.
Dalam masa masa persiapan kemerdekaan yang terpusat pada suatu badan yakni Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia , Berbagai tokoh tokoh bangsa berkumpul untuk membicarakan dan merumuskan Ideologi seperti apa yang cocok untuk republik ini. Para tokoh yang terlibat didalam perumusan dasar negara ini menyadari bahwa Indonesia adalah negeri pluralisme, berbagai suku,agama,ras dan antar golongan hidup dan mewarnai bumi nusantara. Oleh karena itu, ideologi dan dasar negara yang nanti akan lahir , haruslah menjadi sebuah wadah, tempat dimana tidak ada lagi yang mempeributkan suku, agama, ras dan antar golongan, dapat hidup berdampingan, rukun, harmonis, tepo seliro atau tenggang rasa, bergotong royong serta saling menghormati dan menyanyangi, Tempat dimana semuanya dapat saling menerima dan menjadikan keanekaragaman tersebut menjadi sebuah keindahan, bukan menjadi sebuah pertentangan. tempat dimana seluruh warga bangsa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Rapat dan sidangpun digelar. Pada sidang pertama beberapa tokoh mulai mengajukan secara lisan maupun tertulus mengenai dasar Negara, yang pertama dari Muhammad Yamin secara tertulis menyampaikan usulnya yang mana dasar Negara terdiri dari 5 hal,yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Beberapa hari kemudian ,tepatnya tanggal 1 Juni 1945 Bung karno mengajukan usul mengenai dasar Negara yang juga terdiri dari 5 hal yakni :
1. Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia )
2. Internasionalisme ( Perikemanusiaan )
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesehjateraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Oleh Bung Karno kelima usul tadi diberi nama Pancasila. Kemudian Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat di sederhanakan menjadi Trisila, yaitu :
- Sosio Nasionalisme
- Sosio Demokrasi
- Ketuhanan
Selanjutnya dari 3 hal diatas dapat disederhanakan lagi menjadi Ekasila yakni Gotong Royong.
Selanjutnya Melalui sebuah Rapat gabungan antara Panitia kecil, yang dibentuk atas kesepakatan anggota BPUPKI dimana tugasnya ialah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang Pleno BPUPKI dengan anggota BPUPKI disetujui dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul/Perumus dasar Negara yang terdiri atas 9 Orang yakni :
- Ir. Soekarno
- Drs. Muh Hatta
- Mr. A.A Maramis
- K.H. Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakkir
- Abikusno Tjokrosujoso
- H. Agus salim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Mr.. Muh Yamin
Hasil sidang dari panitia kecil ini berhasil merumuskan Calon Mukadimah Hukum Dasar, yang berikutnya dikenal dengan nama “Piagam Jakarta”. Waktu terus berjalan dan akhirnya Jepang yang waktu itu menjajah Indonesia harus menyerah tanpa syarat kepada sekutu, Hal ini menyebabkan terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Memanfaatkan kondisi ini, Para Pemimpin bangsa segera memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada Tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya PPKI mengadakan sidang dengan acara Utama Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Pembukaannya dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Namun dalam proses pengesahan Pembukaan, ada beberapa hal yang masih belum diterima oleh beberapa kalangan, tetapi berkat jiwa besar dan mengutamakan Kesatuan serta Persatuan bangsa, Masalah yang menjadi kendala tersebut dapat diselesaikan dengan baik. dan akhirnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan, dimana didalamnya Terdapat Rumusan Pancasila yang hingga hari ini kita dengar yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikianlah sedikit sejarah singkat mengenai Lahirnya Pancasila, yang kita peringati setiap tanggal 1 Juni. Didalam Pancasila juga terdapat sebuah kalimat untuk seluruh warga bangsa yang berbunyi Bhinneka Tunggal Ika yang berarti mengajak kita semua untuk Bersatu dalam perbedaan.
Bung Karno, Sang Pejuang, Pemikir dan Penggali Pancasila pernah berkata : “Sulit sekali saudara-saudara mempersatukan rakyat Indonesia itu jikalau tidak didasarkan atas Pancasila”. Disini kita bisa melihat bahwa Tokoh tokoh besar Pendiri Bangsa sangat berpikiran besar dan memandang Jauh mengenai kondisi bangsa nantinya, Mereka tidak hanya membuat sebuah Rumusan Jangka Pendek, Namun menciptakan sebuah Ideologi dan Dasar Negara yang tidak termakan habis oleh waktu, oleh pergantian zaman .
Bersambung ke Pancasila ( Part 2 )